Secara kolektif penyerapan anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ngawi hingga akhir April 2021 saat ini masih lemah, sehingga menjadi sorotan beberapa pihak.
- Tambah 3 Provinsi Baru, Mendagri Tito Bilang Papua Untung Secara Politik
- Realisasi Program "Dandan Omah" Capai 1.200 Unit, Pemkot Surabaya Optimis Tuntas November 2023
- Terima IMB Gratis dari Risma, Ini kata Ketua PCNU Kota Surabaya dan Pendeta Gereja Bethany
Seperti yang diakui Badan Keuangan (Bakeu) Pemkab Ngawi. Minimnya serapan anggaran untuk OPD akibat kendala server di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dimana SIPD ini sistem yang dibuat oleh Kemendagri untuk merangkum semua proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penataan pembukuan dan pelaporan APBD dari 500 kabupaten/kota dalam suatu sistem yang sama.
Bahkan menurut Plt Badan Keuangan Ngawi, Indah Kusumawardhani, kendala ini sudah mulai dirasakan sejak Januari lalu.
"Sampai saat ini SIPD terus mengalami pembenahan. Artinya belum siap digunakan oleh pemerintah daerah suatu contoh form pengajuan maupun dokumen outputnya masih disiapkan hingga saat ini," terang Indah Kusumawardhani, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis, (29/4).
Lebih lanjut, beber Dhanik sapaan akrabnya, untuk pengajuan belanja yang bersifat ganti uang saat ini sesuai SIPD di Kemendagri harus menginput data satu persatu sesuai belanjanya yang tertera di Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Padahal sebelumnya mendasar Sistem Informasi Managemen Daerah (Simda) satu Surat Perintah Membayar (SPM) bisa 4-6 belanja atau DPA.
"Dengan menginput satu persatu belanjanya itu jelas membutuhkan waktu lama. Minimnya serapan anggaran itu bukan di kita (Bakeu-red) tetapi di sistimnya sesuai SIPD itu tadi," ulasnya.
Dibenarkan juga sesuai Simda sebelum munculnya sistem baru yang diluncurkan melalui Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, sejak Oktober 2019 pihak daerah bisa mengakses langsung databasenya. Sedangkan kelemahan dalam SIPD apabila ditengah jalan ada trouble data dan dokumen serta penambahan nomor rekening pembenahanya harus menunggu waktu lama.
Sekali lagi, lanjut Dhanik, pada prinsipnya mengapresiasi konsep pemerintah pusat melalui Kemendagri yang mengarah satu Indonesia satu data. Hanya saja tanpa memikirkan adanya trial and error apabila sistim baru tersebut dilaksanakan. Seharusnya, ada semacam uji coba terlebih dahulu ke beberapa kabupaten/kota untuk mengantisipasi error terhadap penerapan SIPD.
"Menyangkut SIPD itu tadi yang terkendala memang sebatas GU kalau LS dan segala macamnya sudah kita realisasikan ke OPD semua. Setiap hari itu saya sudah menandatangani NP2D bahkan realisasinya sudah mencapai 20 persen," tuntasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemprov dan Kabupaten/Kota di Jatim Dominasi Raih Predikat 10 Terbaik Digital Government Award SPBE Summit 2024
- DPRD-Bupati Malang Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pasar Simo Segera Direvitalisasi, Pengerjaan Rampung pada Mei 2024