Tidak ada keberatan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
- Soal Perppu 2/2022 Ciptaker Menjadi UU, Jumhur Hidayat: MK Seperti Jilat Ludah Sendiri
- Jadi Saksi Ahli di MK, Rizal Ramli: Alasan Omnibus Law Ciptaker Membodohi Rakyat
- Partai Buruh Haram Koalisi dengan Parpol dan Capres Pendukung UU Ciptaker
MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Artinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK," ujar anggota Baleg DPR RI, Christina Aryani, Sabtu (27/11).
Soal mekanisme perbaikan UU Ciptaker, kata legislator Partai Golkar ini akan dibahas dalam rapat kerja bersama pemerintah.
"Mekanismenya seperti apa? Tentu DPR akan bersama pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan," katanya.
Christina berharap pembahasan dapat berlangsung cepat. Sehingga, perbaikan pada UU Ciptaker bisa selesai sebelum batas tenggat waktu yang ditetapkan MK.
"Saya rasa ini harus ditindaklanjuti segera sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun harusnya sudah bisa selesai," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hari Ini MK Bacakan Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada
- Usai Sidang Putusan MK, Pasangan Rahmad Segera Nahkodai Kabupaten Bondowoso