Masih ada sejumlah perdebatan yang harus diselesaikan dalam pembahasan lanjutan Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
- GP Mania Dibubarkan Karena Arah Dukungan Jokowi ke Prabowo Subianto?
- Tim Gibran A-Z 08 Gelar Kompetisi Goyang Gemoy se-Indonesia, Total Hadiah Setengah Miliar
- PDIP Minta Jatah Capres untuk Masuk Koalisi Besar, Zulhas: Kita Ketemu Dulu
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, setidaknya ada delapan poin yang menjadi perdebatan dalam pembahasan
"Jadi nanti saya akan lebih banyak mengambil keputusan dari beberapa hal yang sifatnya debatable. Setidaknya ada delapan poin," ujar Willy di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11).
Dikatakan Willy, salah satu yang diperdebatkan adalah soal penjudulan. Yakni, ada usulan dari sejumlah anggota panja yang mengusulkan agar kata pencegahan dimasukkan dalam judul RUU TPKS.
Kemudian tata penyusunan unsur pencegahan. Lanjut legislator Partai Nasdem ini, anggota Panja menginginkan agar ketentuan pencegahan menjadi bagian awal RUU TPKS.
Begitu juga soal mekanisme persidangan kekerasan seksual juga menjadi perdebatan.
"Apakah (mekanisme persidangan kekerasan seksual) terbatas atau tertutup," katanya.
Kemudian, penggunaan kata rehabilitasi pada korban. Setidaknya ada usulan menggunakan kata rehabilitasi atau pemulihan.
Dia berharap perbedaan pendapat tersebut bisa diselesaikan dalam rapat hari ini. Sehingga, draf RUU TPKS bisa segera disahkan.
"Saya selaku Ketua Panja berharap secepatnya diambil keputusan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usai Dikasih Izin Tambang, Dikhawatirkan NU dan Muhammadiyah Tidak Kritis Lagi
- Baleg Sepakati Naskah RUU TPKS Tanpa PKS dan Golkar
- Baleg DPR Ingin Selesaikan Perbaikan UU Ciptaker Kurang Dari 2 Tahun