Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rancangan undang undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai naskah inisiatif DPR RI.
- RUU TPKS Disahkan, Buah Perjuangan Perempuan Indonesia
- Memaksakan Pembahasan RUU TPKS di Masa Reses Menunjukkan Gaya Ugal-ugalan
- RUU TPKS Akan Disahkan Pekan Depan
Keputusan itu diambil Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat pengambilan keputusan di Ruang Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).
"Dengan demikian saya ingin menanyakan sekali lagi kepada bapak ibu anggota Baleg, apakah draf RUU TPKS dapat kita setujui?" tanya Supratman disambut jawaban setuju peserta rapat.
Persetujuan diambil berdasarkan suara mayoritas fraksi, yakni tujuh fraksi yang ada di DPR sepakat agar RUU TPKS dibawa ke Rapat Paripurna.
Adapun Fraksi PKS tegas menolak RUU TPKS. Sementara, Fraksi Golkar mengatakan meminta dilakukan pendalaman lebih lanjut dan persetujuan ditunda sampai masa sidang selanjutnya.
Dikatakan anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah, ditundanya persetujuan untuk melakukan penyempurnaan pada naskah RUU TPKS. Alasannya, agar tidak menjadi polemik setelah disahkan.
"Agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," kata. Ferdiansyah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Milad ke-23 PKS Momentum Pertegas Komitmen Mengabdi Hingga Akhir
- PDIP Gabung Kabinet, Golkar: Terserah Presiden
- Jalankan Instruksi Ketum Golkar, Adies Kadir Bagikan 10.000 Paket Sembako di Surabaya dan Sidoarjo