Balik Nama Tanah Rekan Kerja Tanpa Ijin, Pengembang di Jember Jadi Tersangka

Suasana pemeriksaan setempat (PS) yang dihadiri majelis hakim dan kedua kuasa hukum prinsipal/Ist
Suasana pemeriksaan setempat (PS) yang dihadiri majelis hakim dan kedua kuasa hukum prinsipal/Ist

Balik nama tanah untuk perumahan di Jember tanpa seijin pemilik, seorang pengembang perumahan berinisial AS, warga kelurahan Jember kidul Kaliwates, ditetapkan sebagai tersangka. 


AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, karena mengubah sertifikat tanah milik Mashun menjadi milik AS. Selanjutnya dibangun perumahan paramadina house ini, dan dijual kepada pihak ketiga, yang kini menjadi obyek sengketa antara pemilik dan pengembang.

Pantauan Kantor Berita RMOLJatim, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, dengan ketua Rudi Hartoyo dengan hakim anggota, Zamzam Ilmi dan I Gede Ngurah Taruna, memeriksa obyek sengketa berupa tanah di perum paramadina house di wilayah kelurahan Patrang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember. Hadir pula kuasa hukum tergugat H Mashun, Zainur Ratna safitri dan Ruri Alwan dari Tara Law Office dan kuasa hukum penggugat, Pria Al faisol dan kawan-kawan.

"Sengketa tanah ini berawal dari kerjasama pembangunan perumahan dengan nama perumahan puncak pesona Patrang, bukan paramadina house. Namun saat pembangunan berlangsung tiba-tiba sertifikat tanah milik Mashun ini, dibalik nama oleh penggugat atas nama penggugat AS," ucap kuasa hukum Mashun dari Tara Law Office,  Zainur Ratna Safitri, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu 22 Februari 2025.

Setelah dibalik nama selanjutnya tersangka AS membangun perumahan paramadina house, yang selanjutnya dijual kepada pihak lain. Penjualan tersebut tanpa melibatkan kliennya. Kliennya sebagai pemilik tanah, dirugikan hingga 5 milyar rupiah. Di atas tanah tersebut, saat ini sudah berdiri beberapa rumah warga.

"Atas kasus itu, kliennya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember, karena akibat perbuatan AS ini. Kliennya mengalami kerugian sekitar 5 milyar rupiah," katanya.

Dari hasil penyidikan yang didukung dengan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Menyusul penetapan tersangka ini, AS, melakukan perlawanan, dengan menggugat pemilik tanah, kliennya ke pengadilan negeri Jember. 

Sementara Kuasa Hukum AS, Pria Al-faisol Rahardi, menegaskan bahwa kasus tersebut, murni perdata. Ia mengaku memiliki bukti yang sah, berupa AJB. 

"AJB itu sudah terbit pada tahun 2015 silam. Ditandatangani pemilik Mashun, isterinya dengan cap jempol. Namun kejadian itu, baru dilaporkan tahun 2023 kemarin," katanya.

Ketua majelis hakim pengadilan negeri Jember, Rudi Hartoyo menjelaskan kasus gugatan perdata ini, sudah masuk pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini sudah memasuki (PS) pemeriksaan setempat.

"Kedatangan kami ke tempat ini, untuk memastikan letak obyek yang disengketakan, tidak ada yang lain. Faktanya ada tanah dan rumah," katanya.

Rudi menjelaskan, sidang akan dilanjutkan Kamis, 27 Februari 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi penggugat dan tergugat.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news