Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya, Bambang Parikesit dituntut 4 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Surat tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Usman di Pengadilan Tipikor.
- Tangkap Dua Pengedar Sabu di Surabaya Utara, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu Siap Edar
- Mantan Intelijen TNI Minta Polri Umumkan Para Bos Besar di Balik Judi Online
- Aksi Pencurian di Kedai Teh Madiun Terekam CCTV, Pelaku Gasak Uang dan Barang
"Perbuatan terdakwa Bambang Parkesit terbukti melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Jaksa Arief dikutip Kantor Berita , saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).
Selain menjatuhkan tuntutan badan, Bambang Parikesit juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian negara yang terjadi pada kasus korupsi ini. Bambang dituntut mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 13 miliar dan 400 juta rupiah.
"Apabila harta benda tidak ada untuk disita sebagai pengganti kerugian keuangan negara, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan 9 bulan," terang Jaksa Arief.
Atas tuntutan tersebut, Bambang Parikesit mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan tim penasehat hukumnya pada persidangan satu pekan mendatang.
Kasus korupsi Jilid 2 ini terjadi saat Bambang Parikesit mengajukan pinjaman ke BRI Cabang Mulyosari untuk dana operasional PD Pasar Surya sebesar Rp 13,4 miliar dengan menggunakan bendera Koperasi Karyawan PD Pasar Surya.
Tapi setelah pinjaman itu cair, Bambang Justru menggunakannya untuk kepentingan lain, hingga menyebabkan kredit macet.
Selain Bambang Parikesit, Korupsi jilid ke 2 ini juga menyeret tiga pejabat Koperasi PT Pasar Surya sebagai pesakitan. Mereka adalah Suheri, Ali dan Azhar, ketiganya juga menghadapi tuntutan jaksa.
Tak hanya itu, Kacab Bank BRI Mulyosari Filipus juga ikut menerima pil pahit atas kasus ini. Ia juga akan menghadapi tuntutan jaksa karena dianggap lalai melakukan verifikasi pencairan atas permohonan pinjaman yang seharusnya memerlukan persetujuan dari Wali Kota Surabaya.
Sebelumnya, Bambang Parikesit juga telah dihukum dalam kasus korupsi dana revitalisasi sejumlah pasar di Surabaya sebesar 14,8 miliar. Ia pun divonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 3 tahun dan 6 bukan penjara.
Perbuatan korupsi itu dilakukan Bambang Parikesit pada 2016 lalu. Saat itu Ia merangkap dua jabatan di PD Pasar Surya, yakni sebagai Direktur Administrasi Keuangan.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Ponorogo, FKMP Lapor ke Kejati Jatim
- Main-main Dengan Dana Desa, Kades Mundurejo Jember Dijebloskan Tahanan Lapas Jember
- Ditanya Anaknya Kapan Ayah Pulang?, Herry Luther Pattay Ngaku Tak Bisa Jawab