Bamperda DPRD Tuban Bersama OPD Teknis, Sambangi Unair Bahas Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tuban bersama dengan OPD teknis melaksanakan kunjungan ke Pasca Sarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya.


Kunjungan kali ini untuk menindaklanjuti rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan beasiswa untuk strata 1 (S1). Senin (19/11).

Ketua Bapemperda DPRD Tuban Tri Astuti mengungkapkan, dalam upaya menyusun naskah akademik Raperda beasiswa untuk siswa berprestasi yang kurang mampu, tim Bapemperda beserta OPD teknis melaksanakan Focus Group Discussion bersama para akademisi Pasca Sarjana Unair.

Astuti menjelaskan, lawatan kali ini merupakan bagian dari inisiatif DPRD Tuban untuk meningkatkan angka partisipasi peserta didik melalui pemberian beasiswa bagi peserta didik berprestasi berupa bantuan biaya pendidikan. 

“Beasiswa ini diberikan untuk anak berprestasi namun tidak memiliki biaya untuk bisa melanjutkan kuliah  strata 1,” jelas astuti.

Raperda inisiatif DPRD tersebut, kata Astuti, nantinya akan menjadi instrumen hukum Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kewenangannya. Hal ini sebagai implementasi dari UUD 45 di BAB XIII Pasal 31 ayat (1)  bahwa tiap tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan di Pasal 18 ayat (6) bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan perturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

“Jadi itu juga sesuai amanat undang-undang,” lanjut Astuti. 

Ia menegaskan, meskipun pendidikan tinggi bukan kewenangan Pemerintah Daerah, namun Pemerintah Daerah  dapat memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang kurang mampu. 

Astiuti berharap, FGD yang melibatkan OPD teknis dan tim penyusun Naskah Akademik (NA) dari UNAIR mampu melahirkan saran dan pendapat yang membantu penyusunan Raperda tersebut. 

“Dengan pendidikan tinggi, maka harapannya mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat, sehingga raperda ini di anggap penting,” pungkasnya.

Diketahui, OPD teknis yang terlibat diantaranya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban,  Dinas Pendidikan, dan  Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar).

ikuti terus update berita rmoljatim di google news