Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi Jaksa Agung yang telah menetapkan tersangka baru kasus Jiwasraya, yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
- Kiagus Firdaus Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wakil Walikota Madiun ke PDIP
- Istana : Hal Baru, Wajar Masyarakat Ingin Tahu Omnibus Law UU Cipta Kerja
- Elite Partai Tersbelenggu Berbagai Kasus Hukum, Usulan Hak Angket Mudah Mandek
Penetapkan ini berarti menambah daftar tersangka yang ditahan Kejaksaan Agung yang sebelumnya berjumlah 5 orang.
"Langkah tegas Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti sampai di sini. Siapa pun yang menikmati uang yang dikumpulkan dari rakyat dan prajurit harus diungkap ke publik dan mendapatkan balasan setimpal melalui penegakan hukum," ujar mantan Ketua DPR RI 2014-2019 ini dalam sebuah acara di Jakarta seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/2).
Ia pun meyakini, tak mungkin hanya enam pelaku saja yang melakukan kejahatan luar biasa dan tersistematis itu.
"Kejaksaan Agung harus memperluas proses penegakan hukum hingga ke pengelola dan pemilik perusahaan-perusahaan pendanaan swasta atau sucuritas penikmat dana Jiwasraya dan Asabri. Karena rasanya tak mungkin hanya enam pelaku saja yang melakukan kejahatan luar biasa dan tersistematis itu," ujar Bamsoet.
Lima tersangka sebelumnya yang sudah ditahan adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anwar Sadad Targetkan Gerindra Lumajang Kuasai Kursi Dewan di Pemilu 2024
- Tokoh Muda NU Anggap Kiai As'ad Said Ali Layak Pimpin PBNU, Ini Alasannya
- Kongres Halal Internasional MUI Rumuskan Resolusi Halal Dunia