Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pakar Hukum Pidana: Polri Kantongi Alat Bukti Kuat

Ferdy Sambo saat jalani sidang etik/RMOL
Ferdy Sambo saat jalani sidang etik/RMOL

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menilai penolakan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah tepat. Sebab, Polri telah memiliki bukti yang kuat sehingga tetap memecat Sambo.


"Penolakan banding tersebut sudah tepat, bukan karena untuk naikkan citra polisi, tetapi karena alat bukti hukum sangat kuat maka banding ditolak," kata Mudzakir dalam keterangannya diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/9).

Mudzakir menyebutkan bahwa citra dan martabat Polri bisa kembali pulih apabila Korps Bhayangkara bertindak profesional dalam melakukan penegakan hukum.

Menurutnya, citra polisi akan naik dengan sendirinya karena menegakkan hukum dengan penuh keberanian.

"Jadi naik citra dan martabat polisi hanya bisa dilakukan apabila polisi profesional dalam penegakan hukum dan asas-asas hukum dan keadilan mendasarkan pada asas persamaan di depan hukum," katanya.

Lebih lanjut, Mudzakir menyebutkan, saat ini Sambo tengah menunggu proses hukum pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

"Satu dakwaannya untuk pasal pembunuhan, satu dakwaan lagi untuk dakwaan obstruction of justice," tandasnya.

Sebelumnya permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut tetap dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

Mabes Polri kini tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan kepada Sekretariat Militer Presiden. Presiden Joko Widodo nantinya akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemecatan Sambo.

Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dijerat bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istrinya Putri Candrawathi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news