Sidang perdana gugatan kebocoran data nasabah Bank Mandiri mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/7).
- Cegah Kebutaan, Keluarga Nasabah Bank Mandiri Taspen Jalani Operasi Katarak di RS Husada Prima
- JK Ungkap Asal Usul Ribuan Hektare Lahan Milik Prabowo
- Data Nasabah Bocor, Warga Surabaya Gugat Bank Mandiri Rp 50 Miliar
Pada sidang kali ini, Penggugat hadir bersama 3 orang kuasa hukumnya. Di sisi lain, PT Bank Mandiri selaku Tergugat I, dan Andriani Eka Diah selaku Tergugat II mangkir meski telah dipanggil melalui relaas resmi Pengadilan.
Sidang dengan nomor perkara 615/Pdt. G/2023/PN.Sby dipimpin langsung oleh I Ketut Tirta, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim. Di dalam sidang, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa relaas panggilan sidang sebenarnya telah diterima oleh para Tergugat. Namun, kedua Tergugat tidak hadir.
"Tadi Ketua Majelis Hakim menyampaikan ke kami, relaas panggilan ke Bank Mandiri sudah diterima oleh General Managernya. Sedangkan relaas panggilan ke Andriani Eka Diah diterima langsung oleh Ibu nya. Tapi mereka tidak hadir di sidang hari ini." ujar I Komang Aries Dharmawan, SH, MH salah seorang tim kuasa hukum penggugat usai persidangan.
Sikap Bank Mandiri selalu tergugat 1 dan Andriani Eka Diah selaku Tergugat II yang mangkir dari persidangan dinilai Komang sebagai sikap yang tidak menghormati pengadilan.
"Kan aneh, relaas sudah sampai kok tidak hadir. Masak belum bertanding sudah menyerah dulu sih Para Tergugat ini?" tandas Komang dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Oleh karena para Tergugat tidak hadir, Majelis Hakim menunda sidang hingga 2 Agustus 2023.
"Sidang berikutnya pada 2 Agustus 2023, sidang ditunda," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta diakhir persidangan.
Diketahui, gugatan ini dilakukan oleh Samsuduri, warga Pesapen Barat, Surabaya. Perempuan berusia 47 tahun ini merupakan nasabah BanK Mandiri yang merasa jika datanya telah dibocorkan.
Kebocoran itu meliputi nama ibu kandung beserta nomer customer information file. Bahkan dilengkapi dengan alamat lengkap Penggugat.
Penggugat sempat mencari tahu siapa penyebar data pribadinya. Dan ditemukan bahwa penyebaran tesebut dilakukan oleh tergugat II yang merupakan customernya yang memiliki kerabat bekerja di Bank Mandiri.
Atas kebocoran data tersebut, Bank Mandiri digugat Rp 50 milliar, terdiri dari materiil Rp 2 milliar dan immateriil Rp 48 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Cegah Kebutaan, Keluarga Nasabah Bank Mandiri Taspen Jalani Operasi Katarak di RS Husada Prima
- JK Ungkap Asal Usul Ribuan Hektare Lahan Milik Prabowo
- Data Nasabah Bocor, Warga Surabaya Gugat Bank Mandiri Rp 50 Miliar