Suhadak, seorang advokat asal Kabupaten Probolinggo yang di adukan ke kepolisian membantah, kalau pihaknya tidak melakukan penyerobotan atas kasus tanah di Desa Taman Sari Kecamatan Dringu. Katanya, kalau dia sudah melakukan pemasangan patok dilahan tersebut, berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Muslimat NU Probolinggo Soroti Rencana Lumajang Ambil Air dari Ronggojalu: Harus Dikaji Ulang
- Menteri Pekerjaan Umum Kunjungi Ruas Tol Fungsional Gending-Paiton Probowangi
- ESDM Jatim Keluarkan Surat Peringatan untuk Tambang di Probolinggo
"Sebenarnya tidak ada, kalau saya melakukan patok tanah berdasarkan pengajuan sertifikat. Karena aturan pengajuan itu, tanah harus di patok terlebih dahulu untuk batas-batasnya," jelasnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, kepada wartawan, Selasa (22/6)
Namun pada saat dilakukan pengukuran, terdapat seorang warga yang membawa sertifikat. Sehingga, pengukuranpun di gagalkan.
"Sehingga, pengukuran tanah di hentikan karena sudah ada orang yang membawa sertifikat tanah itu," ungkapnya.
Dia mengklaim, pengukuran terhadap objek tanah tersebut berdasarkan leter c di desa dan di legalisir oleh Kepala Desa setempat.
"Namun, kliennya tidak terima dengan terbitnya sertifikat, karena dianggapnya tidak ada konfirmasi dari kliennya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Suhan Riyanto, warga Desa Tamansari Kecamatan Dringu. Lahan pekarangan sekitar tempat tinggalnya, tiba-tiba dipasang patok oleh seorang oknum advokat tanpa sepengetahuannya. Aksi serobot oknum itu dinilai mencoret nama baik atas tanah yang ia pijaki sejak puluhan tahun lalu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Muslimat NU Probolinggo Soroti Rencana Lumajang Ambil Air dari Ronggojalu: Harus Dikaji Ulang
- Menteri Pekerjaan Umum Kunjungi Ruas Tol Fungsional Gending-Paiton Probowangi
- ESDM Jatim Keluarkan Surat Peringatan untuk Tambang di Probolinggo