Banyak Anggota Bolos, Rapat Paripurna DPRD Lamongan Persetujuan KUA-PPAS Dibatalkan

Rapat paripurna DPRD Lamongan dengan agenda penandatanganan persetujuan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025, pada Kamis (18/7) dibatalkan. Pasalnya, banyak anggota dewan membolos.


Dari 50 jumlah anggota DPRD Lamongan, hanya sekitar 20 orang saja yang hadir, sisanya absen dan ada pula yang tidak hadir tanpa keterangan. Sesuai ketentuan rapat paripurna bisa kuorum jika dihadiri minimal 36 anggota.

Merespon situasi demikian, Wakil Ketua Retno Wardhani menyayangkan batalnya rapat yang disebabkan tidak hadirnya lebih dari separuh anggota legislatif tersebut.

Apalagi kata Retno, pembatalan rapat paripurna kali ini merupakan pertama kalinya di periode DPRD saat ini. 

"Tadi juga ada Pak Aqib datang ke kantor, tapi beliau bilang ada kegiatan lain. Saya pikir batalnya rapat paripurna ini karena ada anggota DPRD yang sedang melakukan kegiatan politik di luar," jelas Retno.

Menurut Retno, absennya sejumlah anggota DPRD dalam rapat paripurna itu selain karena urusan keluarga juga sebab sedang melakukan tugas politik di luar.

Politisi Partai Demokrat ini pun menampik adanya sangkaan jika absennya beberapa rekan sesama anggota legislatif itu buntut tidak terpilih kembali sebagai anggota Dewan.

"Karena saat ini tahun politik jadi banyak anggota DPRD yang sedang melakukan politik ke luar. Selain itu ada yang anggota keluarganya meninggal," terangnya.

Sebelum dinyatakan batal, Bupati dan Wakil Bupati Lamongan beserta sejumlah Kepala Dinas telah hadir dalam rapat paripurna tersebut. Namun karena batal akhirnya mereka meninggalkan kantor DPRD Lamongan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news