Banyak Salah Kaprah- Pemberian WTP Justru Dalam Sorotan BPK RI

Banyak yang salah paham dalam memaknai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disematkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah.


Seperti diakui Ony Anwar, Wakil Bupati (Wabup) Ngawi, selama dua tahun terakhir memang mendapatkan WTP dari BPK RI. Namun, bukan berarti sistem penganggaran belanja langsung maupun tidak langsung tidak mendapatkan sorotan dari BPK. Justru ia membenarkan lembaga auditor keuangan tersebut cukup menyoroti terkait manifestasi didaerahnya.

Pertama
, pencatatan dan sertifikasi aset-aset daerah harus ditingkatkan baik sistimnya maupun teknis pendataan terhadap asset yang dimaksudkan agar terinci secara detail. Kedua, penggunaan dana DD maupun ADD ada beberapa sampling dari desa tingkat akurasinya sangat kurang.

Dengan alasan tersebut Ony pun meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) harus keluar melakukan pengawasan ketat. Disamping itu pihak kecamatan harus melakukan validasi yang diinginkan BPK RI terkait data penggunaan anggaran sesuai standartnya.  

"Memang ada beberapa hal yang patut dievaluasi terutama penggunaan anggaran yang ada di desa. Jangan sampai terjadi kebocoran dalam merealisasikan setiap anggaran yang masuk ke desa itu sendiri,” terang Ony Anwar pada Kantor Berita , Jum’at, (21/6).

Berikut ulasan tentang WTP atau unqualified opinion yang dikeluarkan BPK RI. Dimana WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.[pr/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news