PR (46) warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban yang setiap harinya bekerja sebagai petani, telah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur berinisial SL (16).
- Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Cinta, Sebulan Raup Untung Rp50 Miliar
- Hotman Paris Hutapea Terbukti Melanggar Kode Etik, Begini Jawaban Hotma Sitompoel
- Kejati Jatim Kawal Program MBG hingga Ketahanan Pangan
Tak hanya sekali, perbuatan itu sudah dilakukannya sebanyak 4 kali di kamar korban.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras jenis tuwak. Usai tak sadarkan diri pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan melakukan pencabulan.
"Alasan pelaku karena terpengaruh minuman keras dan ini sudah dilakukan sebanyak 4 kali berturut-turut," kata Ruruh saat menggelar jumpa pers, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (2/6)
Korban, lanjut Ruruh yang tak terima diperlakukan seperti itu oleh ayah kandung itu, kemudian meminta saudara kandungnya untuk merekam aksi pencabulan. Setelah direkam, korban akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi dengan membawa bukti rekaman video tersebut.
"Korban ini minta saudaranya merekam kejadian itu dan melaporkan kasus tersebut ke polisi, pelaku kemudian kita amankan pada 30 Mei 2021 lalu," jelasnya.
Usai kita periksa, lanjut Ruruh, pelaku kemudian mengakui perbuatannya. Aksi pencabulan terhadap anaknya itu dilakukan pada tanggal 20, 25, 29 dan 30 Mei 2021 lalu. Selain itu, pelaku juga diketahui 3 kali gagal membina hubungan rumah tangga. Ketiga istrinya pelaku diceraikan karena persoalan rumah tangga.
"Kasus ini masih terus kita dalami dan kami juga masih belum tahu apakah sih korban ini hamil atau tidak, karena kejadiannya kan baru saja," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka kami kenakan Pasal 82 JO pasal 76 E dan pasal 81 JO 76 D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangka juga sudah kita tahan dan yang bersangkutan kita kenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Usut Kasus Tewasnya Pesilat di Jember Hingga Kuburannya Dibongkar
- Tangkap Terpidana Penipuan 2,5 M di Sidoarjo, Kejari Surabaya: Sempat Tidak Kooperatif
- Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Siswa Korban Dugaan Pencabulan