Bapak Setubuhi Anak Kandungnya, Kapolres Bojonegoro: Dilakukan Sekali Tapi Sebanyak 9 Kali

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat mengintrogasi SW pelaku persetubuhan anak kandungnya/RMOLJatim
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat mengintrogasi SW pelaku persetubuhan anak kandungnya/RMOLJatim

SW (37) harus berurusan dengan hukum lantaran menyetubuhi anak kandungnya hingga melahirkan bayi prematur.


Perbuatan SW terbongkar setelah pihak Polres Bojonegoro menerima laporan dari masyarakat sekitar. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SW serta membawanya ke Mapolres Bojonegoro untuk diperiksa.

"Setelah kami periksa, tersangka ini mengaku jika pernah melakukan hubungan intim dengan korban," terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (25/8).

Perbuatan SW, masih Kapolres Bojonegoro, dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Sekar pada Bulan Januari 2020 lalu.

"Pelaku melakukan perbuatannya di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, korban juga telah hamil dan melahirkan anak dan dari hasil pemeriksaan jika perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali tapi sebanyak 9 kali," ungkapnya.

Dalam kasus ini, SW disangkakan dengan pasal perlindungan anak. Diantaranya, Pasal 76 D Jo.Pasal 81 ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara dan pidana tambahan mulai pengumuman identitas pelaku hingga kebiri kimia.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news