SW (37) harus berurusan dengan hukum lantaran menyetubuhi anak kandungnya hingga melahirkan bayi prematur.
- Brigade Bunda Bojonegoro Gerilya hingga Menginap di Rumah Warga Menangkan Khofifah-Emil
- Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja Di Bojonegoro, Khofifah Dorong Pengembangan MPS Agar Maksimal Serap Tenaga Kerja Perempuan
- Perubahan di Dapil Jatim XII! 3 Petahana Bertahan, Sisanya Wajah Baru
Perbuatan SW terbongkar setelah pihak Polres Bojonegoro menerima laporan dari masyarakat sekitar. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SW serta membawanya ke Mapolres Bojonegoro untuk diperiksa.
"Setelah kami periksa, tersangka ini mengaku jika pernah melakukan hubungan intim dengan korban," terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (25/8).
Perbuatan SW, masih Kapolres Bojonegoro, dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Sekar pada Bulan Januari 2020 lalu.
"Pelaku melakukan perbuatannya di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, korban juga telah hamil dan melahirkan anak dan dari hasil pemeriksaan jika perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali tapi sebanyak 9 kali," ungkapnya.
Dalam kasus ini, SW disangkakan dengan pasal perlindungan anak. Diantaranya, Pasal 76 D Jo.Pasal 81 ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara dan pidana tambahan mulai pengumuman identitas pelaku hingga kebiri kimia.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Brigade Bunda Bojonegoro Gerilya hingga Menginap di Rumah Warga Menangkan Khofifah-Emil
- Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja Di Bojonegoro, Khofifah Dorong Pengembangan MPS Agar Maksimal Serap Tenaga Kerja Perempuan
- Perubahan di Dapil Jatim XII! 3 Petahana Bertahan, Sisanya Wajah Baru