Bapemperda DPRD Jember Setujui 2 Raperda Usulan Bupati, 1 Ditolak

Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, saat membacakan persetujuan usulan 2  Raperda dan menolak 1 Raperda usulan Bupati/RMOLJatim
Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, saat membacakan persetujuan usulan 2 Raperda dan menolak 1 Raperda usulan Bupati/RMOLJatim

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember menyetujui 2 Raperda usulan bupati masuk dalam Program Bapemperda 2025. 


Demikian putusan akhir dalam rapat bersama Bapemperda dan eksekutif di ruang siang Banmus DPRD Jember, Senin (10/3/2025).

Kedua usulan tersebut adalah Raperda tentang Rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember 2025-2029, dam Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2026 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. 

"Persetujuan kedua Raperda tersebut tercapai setelah melalui serangkaian pembahasan bersama antara Bapemperda dengan pihak eksekutif, mulai Senin 6 dan 10 Maret," kata Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

"Kami setuju untuk penambahan 2 Raperda masuk dalam Propemperda. Dengan tambahan ini, maka jumlah Raperda yang masuk dalam probapemperda tahun 2025 sebanyak 23 Raperda," sambungnya.

Sedangkan untuk usulan perubahan retribusi tarif parkir yang tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak bisa diterima. Sebab, pengaturan revisi retribusi daerah dan pemberian insentif fiskal cukup diatur dalam Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.

Untuk selanjutnya kedua Raperda tersebut akan dilaporkan ke pimpinan DPRD Jember untuk ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Jember.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news