Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember telah menyetujui dua Raperda usulan Bupati Jember untuk dimasukkan dalam Program Bapemperda tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Bapemperda dan eksekutif yang digelar di ruang Banmus DPRD Jember pada Senin (10/3/2025).
- Komisioner KPU Harus Dirombak Demi Menjaga Kepercayaan Publik
- Aktivis 98: Bukankah Bambang Widjojanto yang Sering Permainkan Hukum?
- Kenaikan Biaya Haji 2021 Tidak Akan Bebani Calon Jemaah
Adapun dua Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Persetujuan kedua Raperda tersebut tercapai setelah melalui serangkaian pembahasan bersama antara Bapemperda dengan pihak eksekutif, yang dimulai pada 6 dan 10 Maret 2025," ujar Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
"Kami setuju untuk menambahkan dua Raperda ini dalam Propemperda. Dengan penambahan ini, maka jumlah Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2025 menjadi sebanyak 23 Raperda." katanya.
Namun, usulan mengenai perubahan retribusi tarif parkir yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diterima. Bapemperda berpendapat bahwa pengaturan revisi retribusi daerah dan pemberian insentif fiskal cukup diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Selanjutnya, kedua Raperda yang telah disetujui akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Jember untuk kemudian ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Jember.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember
- Gaji ASN dan DPRD Kabupaten Jember untuk Bulan April 2025 Belum Cair