Jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun pajak 2025 mengalami kenaikan 4.483 SPPT. Kenaikan tersebut diperoleh dari hasil pemutakhiran data.
- Bapenda Madiun Sosialisasi Pemungutan Opsen PKB dan BBNKB
- Bapenda Madiun Gandeng Kejaksaan Tagih Penunggak Pajak Tempat Hiburan Malam
- Bapenda Madiun Gandeng Kejaksaan Wujudkan Obsesi Optimalisasi Penerimaan Pajak
Kemudian pada 24 Februari lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun telah menerbitkan dan mendistribusikan sebanyak 431.550 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dengan jumlah pagu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 31,9 miliar.
‘’Jumlah SPPT PBB-P2 tahun pajak 2025 ini mengalami kenaikan 4.483 SPPT yang diperoleh dari hasil pemutakhiran data, diantaranya berupa objek pajak baru,’’ kata Kepala Bapenda Kabupaten Madiun Hadi Sutikno kepada RMOLJatim, Senin 3 Maret 2025.
SPPT tersebut telah didistribusikan melalui pemerintah desa (pemdes) dan kelurahan hingga awal Maret ini. Pasca SPPT diterima, pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan di bank persepsi. Yakni, teller, ATM maupun mobile banking Bank Jatim.
Bisa juga dibayarkan melalui agen Laku Pandai Bank Jatim atau BUMDes yang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim, Alfamart, Indomart, Tokopedia, dan Kantor Pos di seluruh wilayah Kabupaten Madiun.
‘’Pembayaran PBB-P2 sebelum tahun pajak 2025 yang belum terbayarkan dapat dilihat pada barcode yang tertera pada lembar SPPT,’’ ujarnya.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilayani mulai Maret ini. Sedangkan jatuh tempo pembayaran pada 30 September.
Keterlambatan pembayaran pajak setelah jatuh tempo setiap bulannya dikenakan denda 1 persen dari pajak.
‘’Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomot 35/2023 Pasal 72 ayat 4,’’ tandasnya.
Sementara itu, pelayanan PBB-P2 tahun 2025 yang diajukan secara perorangan maupun kolektif dapat dilaksanakan mulai 1 Maret-31 Juni 2025.[adv]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bapenda Madiun Sosialisasi Pemungutan Opsen PKB dan BBNKB
- Bapenda Madiun Gandeng Kejaksaan Tagih Penunggak Pajak Tempat Hiburan Malam
- Bapenda Madiun Gandeng Kejaksaan Wujudkan Obsesi Optimalisasi Penerimaan Pajak