Bareskrim Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar di Tuban dan Karawang, 8 Tersangka Ditangkap

 Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan BBM Subsidi di Tuban dan Karawang/Ist
Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan BBM Subsidi di Tuban dan Karawang/Ist

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang terjadi di dua lokasi, yaitu Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, delapan orang tersangka telah ditangkap, yaitu BC, K, dan J dari Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Karawang.


Dalam pengungkapan ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) meringkus delapan tersangka, yakni BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang.

"Para tersangka diduga terlibat menyalahgunakan BBM bersubsidi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung di Bareskrim, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.

Penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini pada 26 Februari 2025. Hasilnya, para tersangka diketahui menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode handphone milik salah satu tersangka di Tuban.  

Sementara di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka membeli dan mengangkut solar secara berulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.

Dari pengungkapan ini, tim mengamankan total 16.400 liter solar yang disalahgunakan. Rinciannya, 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

“Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan pengangkut BBM hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini," urai Brigjen Nunung.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news