Baru Satu Daerah Yang Setor Draft UMK Jatim 2019

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan, hingga kini baru kabupaten Sampang yang menyetorkan draft Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)2019.


Dia menjelaskan, penetapan UMK 2018 diprediksi akan berlangsung pada 9 November mendatang.

"Setelah semua usulan masuk maka akan dibahas dengan rapat dewan pengupahan. Selanjutnya draft itu akan diserahkan untuk ditandatangani gubernur," tambahnya.

Sementara itu,  Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2019 ditetapkan sebesar Rp 1.630.000. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen yakni Rp 121.164 dari UMP tahun 2018 lalu.

"Kalau angka kenaikannya 8,03 sekitar Rp 121.164 rupiah jadi total Rp 1.630 ribu," katanya.

Pengesahan UMP Jatim 2019 itu melalui Peraturan Gubenrur (Pergub) nomor 188/629/2018.

"Sudah ada pergubnya dan sudah ditandatangani Gubenrur," tandasnya.

Himawan mengatakan, pada prinsipnya, UMP Jatim 2019 itu adalah batas terendah yang dikeluarkan provinsi. UMP nanti menjadi tidak berlaku jika Pemprov Jatim sudah mengesahkan UMK 2019.

"Kalau UMP itu kan sifatnya sementara, kalau UMK 2019 diputuskan, maka UMP jadi tidak berlaku," katanya lagi.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news