Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. sampai saat ini masih menunggu salinan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan kematian pacarnya Dini Sera Afrianti.
- Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
- Hari Ini Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
- Kejari Surabaya Pastikan akan Cekal Ronald Tannur Pergi ke Luar Negeri
Disampaikan Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, pihaknya menerima informasi dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bahwa salinan putusan telah dikirimkan pada 30 Juli 2024 melalui pos.
"Kami sudah mengecek di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hari ini dan belum menerima salinan putusan tersebut. Kami menunggu kedatangannya, mungkin hari ini," ujar Putu dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (31/7).
Putu menambahkan, sejauh ini pihak kejaksaan telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan salinan putusan tersebut sehari setelah vonis dibacakan. Akan tetapi salinan putusan lengkap belum diterima.
"Sudah kami layangkan permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya pada 25 Juli untuk mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Kami masih menunggu salinan putusan lengkapnya," ujar Putu.
Menurut Putu, salinan putusan tersebut sangat penting bagi kejaksaan yang akan mengajukan kasasi. Dari salinan putusan tersebut, jaksa akan menganalisis dan mengambil poin-poin yang akan menjadi dasar pengajuan kasasi.
"Kami masih memiliki waktu sekitar delapan hari lagi untuk mengajukan kasasi. Kami akan memanfaatkan waktu ini untuk mempersiapkan konsep dan memori kasasi, sambil menunggu kedatangan salinan putusan lengkap untuk mengeksplorasi poin-poin penting di dalamnya," jelasnya.
Seperti diberitakan Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus pidana kematian Dini Sera Afrianti pada Oktober 2023 lalu.
Ronald Tannur didakwa dengan Pasal 338 KUHP atas tuduhan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun dia dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perkuat Upaya Hukum, KAI Daop 8 Surabaya Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Surabaya
- Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 2 Terpidana Kasus Kredit BPR Sidoarjo
- Kejari Surabaya Raih 8 Penghargaan