Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan dana hasil kejahatan lingkungan mengalir ke partai politik (parpol) untuk pemenangan pemilu akan menjadi materi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Bawaslu Mangkir Dari Panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember
- Respon Ali Fauzi Pasca Paslon Madiun Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Politik Uang Pengajian KH Anwar Zahid
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, temuan PPATK tersebut menjadi satu persoalan yang patut disoroti semua pihak jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“PPATK warning kepada kita semua bahwa ada aliran dana,” ajar Baja kepada wartawan, Rabu (1/2).
Anggota Bawaslu dua periode ini menjelaskan, Bawaslu RI tengah memperbarui kerjasama dengan PPATK untuk mengawasi dugan aliran dana kejahatan bermodus investasi hijau.
“Sekarang lagi kita perbaiki bagaimana MoU (memorendum of understanding) dengan PPATK, dan kami lagi berupaya menggapai bagaimana temuan ini (bentuk penggunaannya),” katanya.
Menurut Bagja, aliran dana parpol akan besar terjadi pada masa kampanye. Karenanya, di masa itu Bawaslu kemungkinan akan memelototi sumber perolehan dana kampanye peserta pemilu bersama dengan PPATK.
“Ini masih belum masuk tahapan kampanye. Begitu masuk, maka kewenangannya di Badan Pengawas Pemilu salah satunya. Oleh sebab itu, tentu ada laporan dari PPATK kepada Bawaslu mengenai aliran dana tersebut jika (ada di) pemilu nanti,” demikian Bagja menambahkan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP