RMOLBanten. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Segala bentuk aktifitas yang melanggar peraturan dan Undang-undang seperti kampanye di luar jadwal akan dipidanakan Bawaslu Banten.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Nuryati Solapari di Kota Serang, Kamis (24/5).
- Projo Jatim Kolaborasi Dengan TKD, Siapkan Strategi Khusus Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
- Sengketa Pilkada Tuntas, Pelantikan Kepala Daerah Diminta Bersamaan
- 14 Parpol di Jember Belum Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg
"Sentra Gakumdu sudah terbentuk, dan pelanggaran-pelanggaran sudah bisa diproses," ujarnya.
Nuryati meminta kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan pelanggaran terutama yang berkaitan dengan pidana Pemilu
"Kami menghimbau kepada masyarakat saat ini kami sudah terbentuk sentra Gakumdu dan laporan sudah bisa kami tindaklanjuti dan sudah bisa dipidanakan," tukasnya. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- LaNyalla-Rizal Ramli Bahas Aksi Mahasiswa Hingga Presidential Threshold
- Ini Syarat Dukungan Calon Perserorangan Di Pilgub Jatim
- Pilkada Ngawi Dipastikan Hanya Satu Paslon