Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi merespon Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) untuk Bupati yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.
- Ketua DPD RI Minta Pemerintah Desak Arab Saudi Beri Kepastian Kuota Haji 2022
- Kapolri: Perayaan Tahun Baru 2023 Aman dan Terkendali
- Bukan Melawan Mega, PDIP Sebut Jokowi Hanya Peringatkan Kabinetnya Untuk Tidak Manuver Nyapres
Dalam surat tersebut, bupati atau kepala daerah yang kembali mencalonkan selama masa kampanye diharuskan menjalani cuti di luar tanggungan negara atau CLTN.
Merujuk Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024 tentang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, masa kampanye Pilkada berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Sehingga, untuk menutupi kekosongan jabatan kepala daerah selama masa cuti dapat diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah.
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale mengatakan, bagi petahana selama masa kampanye harus cuti. Bahkan, dilarang menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya.
"Menurut Bawaslu juga bagi petahana cuti selama masa kampanye, dilarang menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatan nya," ujar Ansel --sapaannya, Senin (9/9).
Ansel menjabarkan, fasilitas yang dimaksud mulai dari kendaraan dinas hingga aparatur sipil negara (ASN), ajudan bupati, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.
"Tentu saja kami akan menyampaikan imbauan sekaligus akan melakukan pengawasan secara langsung dan melekat," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Kabupaten Akademi Pemilu dan Demokrasi, Hamim menyebut, pasangan calon (paslon) petahana Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Mujiono harus sadar dan tahu batasan-batasan selama masa kampanye di Bumi Sholawat Badar ini.
Diketahui, dalam Pilbup Banyuwangi 2024 petahana head to head dengan Paslon Moh Ali Makki dan Ali Ruchi yang populer dengan sebutan Ali-Ali.
"Petahana juga harus tahu batasan selama mereka menjalani masa kampanye, termasuk penggunaan fasilitas negara. Karena di tahapan kampanye, mereka tidak dalam kapasitas sebagai kepala daerah, tetapi sudah menjadi calon kepala daerah," sebut Hamim.
Semua kontestan Pilkada serentak 2024, sebelum ditetapkan sebagai paslon, maka bupati petahana tetap dapat melakukan aktivitasnya sebagai kepala daerah tanpa ada embel-embel pengerahan massa yang mengarah ke kampanye.
Terkait cuti serta potensi penggunaan fasilitas negara selama berkampanye, masyarakat, lontarnya, harus turut serta mengawasi untuk membantu KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu di daerah.
"Jangan sampai ada anggaran negara yang digunakan untuk kepentingan pencalonan. Penggunaan fasilitas negara juga harus diawasi bersama untuk menjamin Pemilukada yang demokratis dan bermartabat,” kata Hamim.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Viral Rencana Saksi Paslon 02 Diberi CTM: Dokter Kecam Penyalahgunaan Obat untuk Kecurangan Pilkada