Bawaslu Banyuwangi Temukan 2 Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada

Sekretariat Kantor Bawaslu Banyuwangi/RMOLJatim
Sekretariat Kantor Bawaslu Banyuwangi/RMOLJatim

Bawaslu Banyuwangi menemukan dua dugaan pelanggaran pidana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


Dua temuan kasus tersebut telah dilaporkan dan tengah didalami oleh Bawaslu melalui sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu).

Komisioner Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra mengatakan, dua kasus dugaan pidana pilkada tersebut ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Genteng dan Wongsorejo.

"Laporan itu sudah masuk ke kami dan ini sedang kita proses," kata Khomisa dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/10/2024).

Dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Genteng berupa pemberian materi lain yang dilarang selama masa kampanye.

Berdasar laporan Panwaslu Kecamatan Genteng, ada yang memberikan sembako kepada warga saat menghadiri salah satu acara pasangan Calon Bupati Banyuwangi.

Sedangkan yang terjadi di Kecamatan Wongsorejo terkait netralitas ASN yang berpotensi mengarah pada pidana pilkada serentak 2024.

Yang mana, salah satu ASN hadir dan secara aktif mendukung di acara yang diinisiasi salah satu Paslon.

Mengingat dua temuan dugaan pelanggaran tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pilkada.

"Maka temuan tersebut saat ini ditangani oleh Bawaslu bersama sentra Gakkumdu yang didalamnya terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan," jelas Untung Aprilianto, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu.

Mulai Senin, 7 Oktober 2024, Bawaslu bersama Gakkumdu tengah melakukan pendalaman atas dua temuan tersebut. 

Tujuannya, untuk memastikan dua temuan di dua kecamatan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

"Berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Bawaslu, durasi waktu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran ini selama 3 hari plus 2 hari," tegasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news