Temuan pencatutan nama penyelenggara pemilu oleh parpol dalam data keanggotaan yang diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol) bakal diserahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada pihak kepolisian.
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Bawaslu Mangkir Dari Panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember
- Respon Ali Fauzi Pasca Paslon Madiun Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Politik Uang Pengajian KH Anwar Zahid
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui di Kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
"Diteruskan ke polisi. Nanti (masuknya) ke (ranah) pidana," ujar Bagja.
Dia menjelaskan, dalam hukum kepemiluaan tidak ada pemberian sanksi terhadap parpol yang mencatut nama penyelenggara pemilu ke dalam Sipol, sebab itu hanya pelanggaran administrasi dengan rekomendasi berupa perbaikan.
"Tidak ada ketentuan pidananya, cuma pelanggaran administrasi. Bisa pidana umum cuma bukan kerjaan Bawaslu. Itu polisi," demikian Bagja.
Hingga pekan kemarin, Bawaslu telah mencatat 275 nama jajaran Bawaslu di tingkat pusat dan daerah yang dicatut ke dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol di Sipol KPU RI.
Hasil ini didapat dari pengawasan yang dilakukan selama 14 hari masa pendaftaran, dan 13 hari tahap verifikasi administrasi terhadap parpol yang dokumen pendaftaran peserta pemilu 2024 dinyatakan lengkap.
Jika dirinci, dari 275 nama penyelenggara pemilu yang dicatut parpol ada 216 orang staf, 31 orang anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, 5 orang ketua Bawaslu, 3 orang bendahara, 2 orang kepala sub bagian, 1 orang koordinator sekretariat, dan 1 orang anggota panitia pengawas pemilihan.
Sementara rincian daerah yang nama penyelenggara pemilunya paling banyak dicatut parpol, yakni 57 orang di Provinsi Papua, 18 orang di Papua Barat, 17 orang di Sumatera Selatan dan Sumatera Utara, 14 orang di Jawa Tengah, 11 orang di Sulawesi Utara, serta 10 orang di Aceh dan Lampung.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP