RMOLBanten. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, Pilkada di Kota Serang terbanyak melakukan pelanggaran. Trrdapat 96 pelanggaran dari total 139 pelanggaran dari pilkada di Banten.
- Songsong Pemilu 2024, PPP Jatim Sambut Baik Bakal Kembalinya Rhoma Irama
- Politisi Gerindra Himmatul Aliyah Dengarkan Curhatan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
- PPKM Skala Mikro Ide Cerdas, Sukses Tidaknya Tergantung Pimpinan Wilayah
Kata Didih, saat ini Bawaslu sudah bisa menindak pelanggaran jika memang terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kontestas Pemilu.
"Saat ini penegakan hukum terpadu (Gakumdu) sudah aktif di delapan kabupaten dan kota, termasuk Gakumdu di Bawaslu Banten," tegasnya.
Selain itu, Didih juga mengingatkan kepada peserta Pemilu untuk tidak menebar ujaran kebencian, baik itu di medsos maupun lingkungan masyarakat.
"Semua pihak diimbau untuk menahan diri agar tidak ada melakukan ujaran kebencian baik itu di facebook, instagram, twitter dan medsos lainnya, maupun di lingkungan masyarakat," tegasnya.
Diketahui, pelanggaran terbanyak di Kota Serang dengan 96, diikuti Kabupaten Lebak 13, Kabupaten Serang, Kota Cilegon 7 pelanggaran, Tangerang Selatan 4 Kota Tangerang 2 dan Kabupaten Pandeglang 6 pelanggaran.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rocky Gerung: Jokowi Serahkan Keputusan Naikkan BBM ke Naluri-naluri Para "Dukun"
- Dua Hari Dibuka Rekrutmen Anggota, Millenial Jatim Berbondong-Bondong Gabung Tidar Jatim
- Bahas Momentum Deklarasi Capres, Komunikasi Demokrat-PKS-Nasdem Makin Intens