Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta transparan dalam proses pembentukan Tim Seleksi (Timsel) anggota Bawaslu daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Bawaslu Mangkir Dari Panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember
- Respon Ali Fauzi Pasca Paslon Madiun Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Politik Uang Pengajian KH Anwar Zahid
Permintaan itu disampaikan Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, dalam cara diskusi virtual bertajuk "Otak Atik Persiapan Tim Seleksi Bawaslu Daerah" pada Kamis (19/5).
Ihsan menjelaskan, proses penentuan pemilihan Tim Seleksi Bawaslu Daerah yang akan dilakukan Bawaslu RI diatur dalam Pasal 124 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Menurut Ihsan, poin paling penting di dalam Pasal 124 UU Pemilu adalah terkait dengan transparansi dan keterlibatan masayarakat dalam proses pemilihan anggota Tim Seleksi.
"Kami sebetulnya belum mengapresiasi langkah Bawaslu RI yang belum membuka ruang kepada publik, pada masyarakat untuk mendaftar menjadi tim seleksi Bawaslu Provinsi," ujar Ihsan dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Karena itu, Ihsan mendorong Bawaslu RI untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada siapa saja masyarakat yang memang secara kapasitas, kemampuan, ataupun secara persyaratan bisa mendaftar sebagai calon anggota Tim Seleksi.
"Karena proses penunjukkan atau pemilihan tim seleksi yang transparan harapannya juga akan berdampak pada bagaimana tim seleksi ini akan memilih penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu di daerah dengan proses yang transparan," tuturnya.
Lebih lanjut, Ihsan mewanti-wanti Bawaslu RI untuk menjaga atau memperhatikan ketentuan-ketentuan yang memang sudah diatur didalam Undang-Undang.
"Supaya proses pemilihan tim seleksi di daerah tidak melampaui apa yang ada di Undang-Undang," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP