Imbauan disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada pendukung-pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) terkait ketentuan kampanye.
- Operasi Zebra Semeru 2024 Dimulai, Pengendara Simpatisan Kampanye Jangan Sampai Lengah
- Bawaslu Kota Madiun Telusuri Dugaan Bagi-bagi Uang di Kampanye Paslon Nomor 3
- Kamis, Luman memulai serangkaian Kampanye Di Jember
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, pasca penetapan capres-cawapres beserta nomor urutnya, berpeluang terjadi kampanye colongan dilakukan pendukung pasangan capres-cawapres.
"Bawaslu menyampaikan untuk seluruh pendukung ketiga pasang capres dan cawapres dapat menahan diri untuk berkampanye sebelum 28 November 2023," ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (14/11).
Dia menjelaskan, tanggal pelaksanaan kampanye ditetapkan KPU pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sementara, kampanye colongan sebelum masa tersebut sangat rawan terjadi, apalagi KPU memberikan ruang sosialisasi hanya untuk partai politik.
"Bawaslu melihat akan ada potensi pelanggaran untuk melakukan kampanye di masa sosialisasi," ucapnya.
Maka dari itu, Bawaslu mengingatkan parpol pengusung capres-cawapres atau simpatisan pendukung, agar tidak melanggar ketentuan yang dibuat KPU.
"Sebab jika ada salah langkah maka Bawaslu akan segera bertindak dengan aturan yang berlaku," demikian Lolly menambahkan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Operasi Zebra Semeru 2024 Dimulai, Pengendara Simpatisan Kampanye Jangan Sampai Lengah
- Bawaslu Kota Madiun Telusuri Dugaan Bagi-bagi Uang di Kampanye Paslon Nomor 3
- Kamis, Luman memulai serangkaian Kampanye Di Jember