Bawaslu Jember Temukan 2 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Selama Masa Kampanye 2024

Devi Aulia Rohim/RMOLJatim
Devi Aulia Rohim/RMOLJatim

Sejak dimulai masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023  hingga Sabtu 20 Januari 2024, Bawaslu Kabupaten Jember menemukan 2 dugaan pelanggaran pidana pemilu.


Keduanya adalah kasus kampanye di Semboro dan temuan hasil penelusuran di sosial media. Saat ini masih dalam proses penanganan Bawaslu Jember.

Meski demikian, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rohim belum menjelaskan secara detail dua kasus tersebut.

"1 kasus diantaranya sudah masuk kajian dan 1 lagi baru akan mulai kajian. Diawali pembahasan bersama sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu)," kata Devi Aulia Rohim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (20/1).

Temuan ini, lanjut dia adalah hasil pengawasan dari teman-teman panwaslu kecamatan, yang dilaporkan ke Bawaslu Jember. Kasus tersebut, saat ini tengah ditangani Banwaslu, karena Panwascam tidak memiliki kewenangan memproses dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Dia menjelaskan mekanisme penanganan pidana pemilu, yaitu adalah hasil pengawasan panwaslu kecamatan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten  menindaklanjutinya dengan menambahkan informasi lagi melalui rapat pleno Bawaslu.

"Hasil rapat pleno (2 kasus) kemarin, dugaan pelanggaran pidananya ada," tegasnya.

Sementara Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setiawan saat dikonfirmasi menyatakan hingga Sabtu (20/1) siang, polisi belum menerima adanya  laporan pidana pemilu. Dia menjelaskan kemungkinan masih dalam kajian Bawaslu.

"Jika masih dalam tahap kajian, masih berada diranah Bawaslu. Baru jika sudah terbit LP (Laporan Polisi) baru menjadi ranah pihak kepolisian," katanya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news