Bawaslu Jember Tentukan Nasib Apel Sholawat Kebangsaan yang Dihadiri Gibran, Melanggar atau Tidak?

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim/RMOLJatim
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim/RMOLJatim

Jumat (19/1) hari ini, Bawaslu Kabupaten Jember menjadwal sidang  pleno terhadap kegiatan Apel Selawat Kebangsaan di Stadion Jember Sport Garden (JSG) beberapa waktu lalu. Apel itu dihadiri Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka dan Caleg Partai Gerindra DPRD Jawa Timur Muhammad Fawaid.


"Kami belum bisa mempublikasikan hasil kajian terhadap hasil pengawasan 100 Panwascam bersama Bawaslu. Karena masih akan dibawa ke sidang pleno," ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (19/1).

"Kami sudah menjadwal rapat pleno hari ini (Jumat, 19/1) yang akan menentukan hasil pengawasan kemarin. Ada temuan dugaan pelanggaran atau tidak," sambungnya.

Devi menjelaskan bahwa Jumat hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi Bawaslu Jember melakukan kajian hasil pengawasan terhadap Cawapres 2024 Nomor Urut 02 itu saat menghadiri acara yang digelar Laskar Sholawat Nusantara di Stadion JSG pada 10 Januari 2024.

Jika dalam rapat pleno tersebut diputuskan ada temuan dugaan pelanggaran, maka Bawaslu akan melakukan mekanisme penanganan pelanggaran.

"Kalau pelanggarannya pidana pemilu, maka akan ditindak lanjuti ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Kalau pelanggarannya  administrasi, maka  akan ditindak lanjuti ke  Bawaslu Provinsi," katanya.

Menurut Devi, rapat pleno ini dilakukan oleh lima anggota Komisioner Bawaslu Jember. Sehingga mereka yang menjadi penentu akhir dari hasil pengawasan terhadap Gibran yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut.

"Memang hari ini kelima (komisioner) tidak lengkap. Karena menghadiri undangan Bawaslu RI. Namun bukan berarti kami tidak bisa pleno, karena pleno bisa kami lakukan lewat daring," terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jember meminta panitia Apel Sholawat Kebangsaan menunda pelaksanaan acara tersebut, hingga 21 Januari 2024. Sebab, pada waktu pelaksanaan apel 10 Januari 2024, masih belum waktunya pelaksanaan kampanye terbuka.

Karena himbauan tidak digubris, maka Bawaslu melakukan pengawasan melekat dengan mengerahkan 100 personel Bawaslu hingga Panwascam, saat kehadiran Gibran Rakabuming Raka di acara Apel Selawat Kebangsaan di Jember itu.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news