Bawaslu Kota Madiun Hentikan Penanganan Dugaan Politik Uang

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kota Madiun, Selasa malam (22/10)/Ist
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kota Madiun, Selasa malam (22/10)/Ist

Bawaslu Kota Madiun hentikan penanganan dugaan pelanggaran politik uang lantaran kurangnya bukti permulaan yang cukup. Dugaan pelanggaran politik uang ini ditemukan pada kegiatan kampanye rapat umum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3 (Bonus) pada tanggal 6 Oktober 2024 lalu. 


"Atas penanganan pelanggaran (klarifikasi), dugaan tindak pidana politik uang tidak dapat dilimpahkan pada tahap selanjutnya karena kurangnya bukti permulaan yang cukup," kata Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kota Madiun, Selasa malam (22/10). 

Kurangnya bukti permulaan tersebut berdasarkan hasil kajian akhir serta mempertimbangkan saran dan masukan dari Pokja Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian setempat. Bahwa dari hasil penanganan, tidak ditemukan unsur bukti ajakan mempengaruhi untuk tidak memilih calon tertentu. 

"Hasil kajian akhir dan saran masukan dari Pokja Gakkumdu. Tidak ditemukannya bukti adanya ajakan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu telah mengundang terduga pelaku pembagian uang berinisial (P). Namun beberapa kali diundang, (P) tak kunjung hadir untuk memenuhi undangan tersebut. 

Selain itu Bawaslu juga sudah mengundang ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya (UB), maksud dan tujuan mengundang Ahli hukum pidana dari UB. Untuk memberikan keterangan terkait unsur-unsur tindak pidana pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Keterangan ahli ini sangat penting dalam menafsirkan norma dan frasa yang terdapat dalam undang-undang tersebut.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news