Bawaslu kota Madiun menunggu peraturan KPU terkait dengan boleh atau tidaknya calon anggota legislatif terpilih maju sebagai calon kepala daerah. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Nugroho, saat acara
sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu terkait pemilihan Kepala Daerah kepada staf, anggota jajaran Panwascam Se Kota Madiun, di Sun Hotel pada Kamis (30/05).
- Temukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 10 Kelurahan Taman Kota Madiun
- Salah Satu Komisioner KPU Madiun Dilaporkan Karena Masih Tercatat Sebagai Pengurus DPC Parpol
- Gara-gara Pengajian Kyai Anwar Zahid, Paslon MADIUN Dilaporkan ke Bawaslu
"Bawaslu saat ini menunggu peraturan KPU terkait dengan boleh atau tidaknya calon anggota legislatif terpilih, maju sebagai calon kepala daerah, inilah yang akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu, dan kami juga menunggu Per Bawaslu atas pengawasan pencalonan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan nanti di tanggal 26 Agustus 2024 karena sampai hari ini jadwal tahapan Pilkada khususnya untuk Kota Madiun tidak ada pendaftar perorangan " kata Wahyu Sesar dikutip kantor berita RMOLJATIM.
Wahyu menambahkan, dengan kegiatan sosialisasi peraturan dan non peraturan, diharapkan jajaran internal Bawaslu maupun dari panwascam bisa memahami perubahan - perubahan peraturan perundang - undangan terkait Pilkada.
"Harapannya undang-undang tentang pemilihan kepala daerah ini ada 4, belum lagi ada putusan Mahkamah Konstitusi atau Yurisprudensi atas pengujian undang-undang sepanjang keputusan MK ini belum diadopsi perubahan peraturan perundang-undangan khususnya undang - undang kepala daerah. Maka terhadap keputusan MK masih berlaku, yang harapannya nanti dari jajaran internal kami dari Bawaslu maupun dari panwascam bisa memahami perubahan - perubahan peraturan perundang - undangan khususnya berkaitan dengan tahapan pemilihan kepada daerah " pungkasnya.
Acara sosialisasi tersebut menghadirkan Nara sumber dari Bawaslu provinsi yang menjelaskan historis sejarah bagaimana pengisian kursi kepala daerah wakil kepala daerah yang sebelum diundangkannya atau terbitnya Perpu 2014, bahwa kepala daerah itu dipilih oleh DPRD, hingga proses perubahan peraturan perundang-undangan sampai tahun 2020 mulai dari pencalonan sampai dengan tahapan-tahapan larangan bagi Calon Legislatif yang terpilih untuk maju sebagai Kepala Daerah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi
- Gelar Halal Bihalal, Alumni Secaba Senapati 96 Santuni Yatim Piatu di Kota Madiun
- Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sawah Madiun, Akui Takut dan Malu Lahirkan di Luar Nikah