Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo kolaborasi dengan para awak media untuk meminimalisir berita Hoax di media sosial pada kontestasi politik atau Pemilu 2024.
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Bawaslu Mangkir Dari Panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember
- Respon Ali Fauzi Pasca Paslon Madiun Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Politik Uang Pengajian KH Anwar Zahid
Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarman dalam rapat Koordinasi Peran Media dalam Pengawasan Kampanye di Media Sosial pada Pemilu 2024 mengatakan, bahwa rapat koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Probolinggo juga mengundang seluruh wartawan di wilayah kerja Kota Probolinggo.
Menurut Putut, wartawan memiliki fungsi kontrol. Dengan fungsi tersebut maka dapat memerangi berita hoax yang ada. Kendati demikian, yang tidak kalah pentignya yakni mengenai netralitas wartawan itu sendiri. Sebab, tidak ada aturan yang mengacu pada pidana pemilu tentang netralitas teman-teman media.
“Teman-teman wartawan sudah pasti mengetahui dan memahami masalah Kode Etik Jurnalistik yang manan telah dijadikan pedoman. Jadi mengenai netralitas teman-teman wartawan saya rasa akan ada pihak-pihak yang mengevaluasi tentang kode etik tersebut,” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (17/12).
Bawaslu sendiri lanjut Putut, tidak bisa memberikan sanksi kepada wartawan yang tidak netral. Mengingat tidak diatur dalam Pidana Pemilu tentang netralitas media.
Disinggung mengenai netralitas seperti apa yang diharapkan Bawaslu, Putut berharap adanya keseimbangan informasi atau cover both side.
“Saya sangat berharap banyak, temen-temen wartawan benar-benar menempatkan berita dengan nilai cover both side di atas segalanya,” harapnya.
Dengan demikian, maka segala tindakan oleh Bawaslu ataupun temuan yang dapat dijadikan bahan berita dapat disajikan dengan seimbang. “Termasuk ketika nantinya Bawaslu tengah menangani suatu perkara pelanggaran,” imbuhnya.
Pasalnya, setiap keputusan dalam perkara harus melalui pleno. Sehingga tidak bisa serta merta memberikan jawaban secara langsung pada saat dilakukan konfirmasi langkah atau tindakan saat terjadi temuan pelanggaran terkait Pemilu 2024.“Jadi pasti jawabannya normatif, kecuali sudah berpleno,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Humas Polri Harus Selektif Memilih Media Sebagai Mitra Untuk Membangun Komunikasi