RMOLBanten. Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RIn ke Bareskrim Polri, Kamis (17/5).
- Belum Laporkan LHKPN, 5.681 Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik
- Sebut Miras Minuman Rasulullah, Ormas dan Ulama Madura Polisikan Budi Dalton
- Polri Buka Hotline 110 untuk Layani Pemudik
Baca Juga
Yang dilaporkan adalah sekjen dan wasekjen PSI sementara,†kata Abhan di Bareskrim, Gambir, Jakarta.
Keduanya oleh Abhan dilaporkan karena diduga melanggar tindak pidana kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Iklan kampanye PSI tersebut, kata Abhan, dipasang di sejumlah media cetak.
Ini melanggar UU 7/2017 pasal 492,†tukas Abhan yang mengaku membawa banyak barang bukti dugaan pelanggaran PSI. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Firli Bantah Bertemu SYL di Rumah Jalan Kertanegara 46
- Divonis Tipikor 10 Tahun, Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan
- Kasus Jamaah Umroh Jember Terlantar Naik ke Tingkat Penyidikan
Baca Juga