Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Slamet Widodo mengingatkan perangkat desa untuk menjaga netralitas di Pilkada 2024.
- Temukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 10 Kelurahan Taman Kota Madiun
- Salah Satu Komisioner KPU Madiun Dilaporkan Karena Masih Tercatat Sebagai Pengurus DPC Parpol
- Gara-gara Pengajian Kyai Anwar Zahid, Paslon MADIUN Dilaporkan ke Bawaslu
Hal itu diungkapkan Slamet usai mengikuti acara Rapat koordinasi forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam rangka persiapan Pengamanan Pilkada Madiun 2024 di Pendopo Muda Graha, Selasa (10/9).
“Bagaimanapun juga penggunaan struktur masyarakat yang ada di masyarakat baik secara resmi maupun tidak resmi itu pasti,” kata Slamet dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan mitigasi melalui Panwascam agar setiap kegiatan baik di kecamatan maupun desa-desa untuk dilakukan pengawasan terhadap potensi untuk digunakan pasangan calon untuk mengkampanyekan diri.
Dia menyebut, aturannya sudah jelas saat kepala desa maupun perangkat desa melibatkan diri dalam kontestasi pilkada. seperti masuk tim kampanye, dalam bentuk pengerahan massa atau mengarahkan dukungan pada pihak tertentu.
Jika nanti ditemukan dan terbukti melakukan pelangaran, akan ada sanksinya sesuai aturan yang ada melalui komisi ASN, peraturan undang-undang desa, dan pidana saat masa kampanye.
“Saat difrase melibatkan diri dan dilibatkan diri itu harus hati-hati,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Kumpulkan Parpol, KPU Kota Probolinggo Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran