Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah merangkum masuknya perkara sengketa pencalonan anggota legislatif (Pencalegan), usai daftar calon sementara (DCS) DPR RI tahun 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Bawaslu Mangkir Dari Panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember
- Respon Ali Fauzi Pasca Paslon Madiun Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Politik Uang Pengajian KH Anwar Zahid
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, Bawaslu membuka ruang sengketa bagi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang tidak terima dengan DCS yang ditetapkan KPU RI.
"Kita masih menunggu laporan dari calon yang ingin mengajukan permohonan sengketa di provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia," ujar Totok kepada wartawan, Rabu (23/8).
Dia menjelaskan, sengketa pencalegan biasa dilakukan bacaleg yang tidak masuk ke dalam DCS.
Namun hingga saat ini, Totok memastikan Bawaslu di seluruh tingkatan masih memproses awal pelaporan yang diajukan bacaleg yang tak lolos.
"Kita masih rekapitulasi calon yang TMS (tidak memenuhi syarat) atau MS (memenuhi syarat), yang mengajukan permohonan sengketa ada berapa," tandasnya.
Dalam DCS DPR RI untuk Pileg 2024, KPU menetapkan jumlah bacaleg yang lolos sebanyak 9.919 orang.
Jumlah tersebut berasal dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, dan tersebar di 84 daerah pemilihan (Dapil).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP