Hasil kajian awal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, atas laporan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa, dinilai belum memenuhi syarat. Agar bisa ditindaklanjuti, Bawaslu meminta pelapor untuk segera melengkapi kekurangan persyaratan yang dimaksud.
- Bawaslu Kabupaten Madiun Pantau TPS Tertinggi
- Bawaslu Kabupaten Madiun Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Soal Kerawanan Pilkada 2024
- Soal Rekrutmen Pengawas TPS, Ini Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun
"Nanti akan disampaikan kepada pelapor untuk melengkapi kekurangan persyaratan dalam waktu dua hari," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Slamet Widodo, Sabtu (5/10).
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan beberapa kepala desa dan ASN diduga melanggar netralitas. Karena berpihak kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Madiun.
Yang dilaporkan di antaranya, Kepala Desa Tiron, Gunungsari, dan Sendangrejo (Kecamatan Madiun), Kepala Desa Ngengor (Kecamatan Pilangkenceng) dan Camat Madiun.
"Buktinya berupa tangkapan layar dan rekaman video yang tersebar di WhatsApp," ungkap Widodo.
"Prosesnya masih panjang, setelah ini masih kita plenokan lagi. Setelah pleno nanti bagaimana akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran pilkada," imbuhnya.
Jika terbukti melanggar, kepala desa dan ASN yang terlibat dalam politik bisa dikenakan pasal 71 jo pasal 188 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kumpulkan Parpol, KPU Kota Probolinggo Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- KPU Jombang Tetapkan Warsubi-Salman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024
- KPU Banyuwangi Fokus Hadapi Persidangan Gugatan Paslon di MK