Bawaslu RI meminta tahapan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 yang direncanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan melalui aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik atau disingkat SIREKAP.
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Bawaslu Mangkir Dari Panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember
- Respon Ali Fauzi Pasca Paslon Madiun Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Politik Uang Pengajian KH Anwar Zahid
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin usai mengikuti acara ujicoba penggunaan aplikasi SIREKAP yang digelar hari ini, Selasa (25/8).
Menurut Afif, pihaknya menyampaikan sejumlah masukan kepada KPU mengenai hal ini.
Afif juga meminta KPU untuk memastikan penggunaan aplikasi SIREKAP dalam pilkada nanti tidak menimbulkan sejumlah masalah seperti yang pernah terjadi pada 2019 lalu yang menggunakan SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara).
"Dugaan saya (SIREKAP) masih jadi mekanisme kontrol seperti SITUNG. Jadi pendokumentasian (hasil suara) lebih cepat," ujar Afif saat ditemui, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/8).
Dari situ, Afif memandang aplikasi SIREKAP hanya menjadi satu sistem informasi yang bisa dilihat oleh masyarakat, seperti halnya SITUNG.
Namun, dalam implementasinya nanti, menurut Afif, proses itu akan menjadi tantangan tersendiri bagi KPU di daerah. Karena proses rekap di TPS akan memakan waktu dan akan menjadi beban baru bagi KPPS.
"Kedua situasi ini dilakukan di saat pandemi (Covid-19), kita diharapkan enggak lama-lama kumpul, enggak terlalu capek, meskipun penambahan waktu di TPS menghasilkan sesuatu yang jadi alat kontrol kita," tuturnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Kendati begitu, Afif mengaku mendukung rencana penggunaan aplikasi SIREKAP oleh KPU. Tapi Bawaslu mengharapkan KPU membuat persiapan yang matang dari segi teknis untuk agar para petugas KPPS dan TPS nanti bisa bekerja dengan baik.
"Satu soal waktu, kedua soal SDM. Teman-teman KPU punya tugas untuk meyakinkan dan memastikan jajarannya melek teknologi. Ketiga soal standar handphone yang dipakai meskipun bisa dipenuhi oleh salah satu dari anggota KPPS," ungkapnya.
"Kemudian keempat adalah soal regulasi. Artinya kalau (SIREKAP) dianggap sebagai kecepatan dan kontrol publik, oke. Tapi urusan official masih manual, kita lihat PKPU terkait dengan rekap sistemnya seperti apa. Tapi semangatnya seperti SITUNG," demikian Afif.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030