. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah merampungkan penyelidikan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
- Usai Bunuh Kakak Kandungnya, Perempuan di Surabaya Rekayasa Pembunuhan Seolah-olah Bunuh Diri
- Polres Jombang Gerebek Rumah Penyimpanan Ratusan Miras, Seorang Pemuda Diamankan
- Kasus Polisi di Pamekasan Jual Istri ke Sesama Polisi
Demikian disampaikan anggota Bawaslu M. Afifuddin di kantornya, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (4/5).
"Akan berakhir di 16 Mei. Setelah itu mungkin sudah akan ada keputusan, sudah ada hasil atas klarifikasi yang dilakukan," jelas Afifuddin.
Bawaslu kata Afif, telah melakukan pemeriksaan terhadap surat kabar yang menayangkan iklan kampanye PSI. Saat ini Bawaslu tengah melakuan klarifikasi terhadap PSI, Komisi Pemilihan Umum hingga ahli bahasa.
Baca juga: Bawaslu: PSI Bersalah Karena Beriklan Di Media
"Tinggal kami menunggu klarifikasi dan meminta keterangan dari PSI, KPU, ahli bahasa untuk hari ini," katanya.
Klarifikasi akan dilanjutkan dengan agenda keterangan ahli pidana. Nantinya ahli pidana akan dimintai keterangan terkait sanksi pidana yang dapat diberikan kepada PSI.
"Baru nanti hari Rabu kita minta keterangan dari ahli pidana. Kita dengarkan soal definisi dan lain-lain dalam tema pidana atau hukumnya seperti apa. Termasuk juga dari ahli bahasa terkait citra dirinya seperti apa," jelas Afif.
Kampanye pemilu sendiri akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, masa kampanye di media massa dimulai 21 hari sebelum masa tenang yang berarti akan dimulai pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ronald Tannur Diputus Bebas, Praktisi Hukum: Hakim Menciderai Rasa Keadilan Masyarakat
- KPK Angkut Tujuh Koper saat Geledah DPRD DKI, Wakil Ketua DPRD: Kita Hormati Proses Hukum
- Gadaikan Mobil Kredit, Warga Madiun Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta