Bawaslu Sebut Tidak Ada Unsur Pelanggaran, Feeder yang Digunakan Paslon 02 Milik Perorangan Bukan Fasilitas Pemkot Madiun

Keterangan foto : Ketua tim pemenangan Paslon Nomor 2, Ponco Widodo saat memberikan klarifikasi di kantor Bawaslu/RMOLJatim
Keterangan foto : Ketua tim pemenangan Paslon Nomor 2, Ponco Widodo saat memberikan klarifikasi di kantor Bawaslu/RMOLJatim

Tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 Maidi-Bagus Panuntun (Madiun) bisa menunjukkan bukti kepemilikan feeder (kendaraan pengumpan) yang digunakan saat deklarasi kampanye Damai beberapa waktu lalu. Sabtu (5/10). 


"Jadi tim kampanye nomor 2 yang diwakili pak Ponco Widodo ke kantor Bawaslu mereka menunjukkan bukti dukung berupa STNK dan BPKB. Jadi kendaraan yang digunakan dalam deklarasi kampanye damai tersebut milik pribadi bukan milik pemkot," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat. 

Pria yang akrab disapa Very ini menambahkan, yang menjadi pemicu permasalahan, karena feeder tersebut bertuliskan www.madiunkota.go.id di bagian depan kendaraan. Sehingga beberapa pihak merasa keberatan dan berujung pada proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu kepada tim pemenangan paslon Maidi - Bagus Panuntun. 

"Yang didalami Bawaslu ketika kendaraan itu dipakai salah satu paslon. Kita mencari kepemilikan kendaraan tersebut. Saat kita melakukan penelusuran tim kampanye paslon yang bersangkutan bisa menunjukkan kepemilikan kendaraan tersebut," ujarnya. 

Karena tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran, Bawaslu pun tidak bisa meneruskan permasalahan tersebut. Karena kepemilikan kendaraan feeder tersebut milik perseorangan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news