Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, masih mengkaji hasil pengawasan melekat terhadap kegiatan Apel Sholawat Kebangsaan di gedung Jember Sport Garden (JSG), Rabu (10/1) kemarin. Sebab, Bawaslu menemukan bendera Parpol dan bahan kampanye pasangan calon, di acara yang digelar Laskar Sholawat Nusantara ( LSN).
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus
- Upaya Damai Gagal, Kasus Gugatan PMH Terhadap Bawaslu Jalan Terus
- Komisioner Bawaslu RI Tidak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan PMH Bawaslu Jember Ditunda
Menurut divisi penanganan pelanggaran dan data dan informasi Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rohim, hingga saat ini, Jumat ( 11/1), pihaknya masih mengumpulkan bahan hasil pengawasan yang melibatkan sekitar 100 Panwascam dan Bawaslu Jember. Bahan yang dilaporkan berupa beberapa temuan, diantaranya yang terdokumentasi dalam bentuk foto dan video.
"Diantara beberapa temuan, yaitu berupa bendera Parpol baik di luar dan di dalam arena kegiatan. Selain itu ada bahan kampanye, yang ditempel di payung serta kaos yang tertulis nomor urut dan gambar salah satu pasangan calon," ucap Devi Aulia Rohim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Saat ini lanjut dia, Bawaslu masih melengkapi lapisan hasil pengawasan, karena kemarin melibatkan banyak pengawas. Baru setelah semuanya terkumpul, Bawaslu akan mengkajinya secara mendalam.
Sebelumnya, Presiden Laskar Sholawat Nusantara, Muhammad Fawaid kepada sejumlah wartawan menegaskan, acara tersebut bukan kampanye politik.
"Ini murni kegiatan shalawat acara internal LSN yang dihadiri puluhan ribu anggotanya," terang Fawaid.
Dijelaskan Fawaid, kegiatan ini sudah biasa digelar setiap bulan pelosok-pelosok desa dan kelurahan di Kabupaten Jember. Namun untuk saat ini, dikumpulkan jadi satu di JSG.
Diketahui, Bawaslu menghimbau kepada pihak LSN dan Panitia penyelenggara acara untuk menunda pelaksanaan kegiatan Apel Sholawat Kebangsaan, sampai dimulainya pelaksanaan Kampanye dengan metode rapat umum. Sebab kegiatan tersebut berpotensi digunakan sebagai kegiatan kampanye umum terbuka, sebelum waktunya. Apalagi waktu pelaksanaan kampanye terbuka dengan rapat umum, baru dimulai 21 Januari 2024 mendatang.
Namun panitia tetap menggelar acara acara tersebut yang menghadirkan Cawapres, Gibran Rakabuming Raka dan ketua LSN, yang juga caleg DPRD Provinsi dapil Jember-Lumajang.
Maka Bawaslu Kabupaten Jember mengintruksikan kepada seluruh Panwascam se-Kabupaten Jember untuk melakukan pengawasan melekat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus
- Upaya Damai Gagal, Kasus Gugatan PMH Terhadap Bawaslu Jalan Terus
- Komisioner Bawaslu RI Tidak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan PMH Bawaslu Jember Ditunda