Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan banyak logistik Pemilu 2024, khususnya kotak suara yang rusak. Temuan itu terjadi ratusan daerah dengan jumlah signifikan.
- Punya Pengalaman Manis, PKB Dinilai Wajar Koalisi dengan PDIP Ketimbang Gerindra
- HRS Ditangkap Karena Prokes Sedang Lainnya Bebas Berkerumun, Rakyat Semakin Bingung
- Pergeseran Suara di Kota Madiun, Dinilai Sebagai Preseden Buruk Penyelenggara Pemilu
Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, dalam jumpa pers bertajuk "Hasil Pengawasan Produksi hingga Distribusi Logistik Pemilu 2024", di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
"Pada distribusi logistik tahap I, Bawaslu mencatat kotak suara rusak di 177 kabupaten/kota," ujar dia.
Menurut Herwyn, bila 177 kabupaten/kota menerima kotak suara rusak, artinya sama dengan 34,5 persen dari total 514 kabupaten/kota se-Indonesia.
Selain kotak suara, Herwyn juga menemukan bilik suara rusak di 61 kabupaten/kota (11,9 persen), tinta rusak di 124 kota/kabupaten (24,1 persen), dan segel rusak di 30 kabupaten/kota (5,9 persen).
"Selanjutnya ada kesalahan tempat tujuan distribusi logistik tahap I di 10 kabupaten/kota," katanya.
Sementara itu, surat suara yang masuk produksi tahap kedua juga telah didistribusikan ke berbagai daerah, namun ditemukan mengalami kerusakan di ratusan daerah.
"Bawaslu mencatat persebaran surat suara rusak di 127 kota/kabupaten, atau 32,2 persen," sebutnya.
Masalah selanjutnya, Herwyn mencatat surat suara di 61 kota/kabupaten (15,9 persen) tidak sesuai jumlah yang seharusnya.
"Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat misalnya, mencatat yang dikategorikan cacat/rusak berjumlah 1.090 surat suara," ungkapnya.
"Selain itu juga ada kekurangan, berjumlah 4.265 surat suara," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP