Sebagai upaya dalam pemberantasan peredaran barang ilegal, selama kurun waktu bulan Januari-Desember 2024. Bea Cukai Probolinggo berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo Musnahkan Jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman keras ilegal.
- Pembongkaran Kubah Disoal, Heri Poniman: Kantor Pemkot Probolinggo Milik Semua Golongan
- Bersama Ratusan Anggota Pramuka, Pemkot Probolinggo Sosialisasikan Pemberantasan Rokok Ilegal
- Utamakan Keselamatan Warga, Pemkot Probolinggo Resmikan Operasional Pos Jaga dan Palang Pintu Kereta Api
Sebanyak 441 kali penindakan dengan hasil 1.085.097 batang rokok ilegal dengan nilai Rp 1.460.323.590. 3.182.40 liter miras ilegal senilai 197. 245.067. 985 gram NPP jenis ganja. 173.000 butir narkoba jenis Tramadol, di musnahkan oleh Bea Cukai dan para Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Probolinggo, Dokter Aminudin.
“Kami berkolaborasi dengan Bea Cukai Probolinggo memusnahkan barang bukti kena cukai ilegal, hal ini merupakan bentuk dari serangkaian perlindungan masyarakat yang sekaligus terkait penerimaan Negara. Dan kami akan selalu mendukung upaya dari Bea Cukai,” ungkap Wali Kota Probolinggo, Dokter Aminudin, yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, senin (24/3-2025).
Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut digelar di halaman Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Probolinggo, yang menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Probolinggo.
Diketahui, barang yang dimusnahkan sebanyak, 955.742 batang rokok ilegal dan 3.182,40 liter minuman keras ilegal, dengan total Rp 1,53 miliar. Dengan kerugian Negara yang berhasil dicegah sebesar Rp.1,12 milar.
“ Kami bersama Pemerintah daerah bukan sekedar memusnahkan barang, namun juga melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan dan ekonomi yang diakibatkan oleh barang ilegal,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono.
Dalam hal ini Bea Cukai sangat berperan aktif dalam gempur rokok ilegal. Barang bukti hasil seperti Narkotika telah diserahkan pada aparat hukum, sementara pelanggaran lainnya diselesaikan melalui hukum yang berlaku, seperti halnya beberapa kasus bahkan diputus di Pengadilan, seperti putusan nomor 77/pid.sus/2024/PN Krs denan vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Kasus rokok dan miras ilegal, penyelesaiannya melalui mekanisme ultimum remedium dengan denda sebesar Rp 414 dari beberapa pelanggaran antara lain berinisial, SH,Adi,DS dan lain sebagainya.
Menurut Bagus, seluruh upaya tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawa aparat, namun juga masyarakat harus mengambil peran. Bea Cukai Probolinggo membuka lebar kanal pengaduan masyarakat yang ingin melaporkan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kami menghimbau masyarakat supaya melaporkan setiap barang ilegal, dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga Negara ini dari kerugian yang lebih besar,” ungkapnya.
Bea Cukai Probolinggo terus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal, tentunya dengan komitmen tinggi, bersinergi bersama pihak terkait, yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah daerah serta dukungan penuh dari masyarakat.[ADV]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pembongkaran Kubah Disoal, Heri Poniman: Kantor Pemkot Probolinggo Milik Semua Golongan
- Bersama Ratusan Anggota Pramuka, Pemkot Probolinggo Sosialisasikan Pemberantasan Rokok Ilegal
- Melalui Podcast Bromo FM, Diskominfo dan Bea Cukai Probolinggo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal