Narapidana teroris (napiter), Muhamad Muhaidin bebas dari Lapas Klas I Malang setelah permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Ditangkap Kasus Korupsi
- Kapolri Minta Penyidik Manfaatkan SCI untuk Usut Penyebab Kematian Brigadir HS
- KPK Usut Pengadaan Sapi di Kementan yang Libatkan Anggota DPR, Ada PT Sumekar Nurani Madura
Usai bebas, Warga Jalan Krembangan Tanjung Karang, Perak Barat ini langsung dibawa ke Kejari Tanjung Perak untuk menjalani proses administrasi.
"Administrasi pelaksanaan pembebasan bersyarat ini dilakukan di Kejari Tanjung Perak, karena yang bersangkutan tempat tinggalnya berada di wilayah hukum kami," terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (29/8).
Selama menjalani pembebasan bersyarat tersebut, lanjut Erick, napiter ini diharuskan melakukan wajib lapor seminggu sekali.
"Kami jadwalkan seminggu sekali wajib lapor. Kami lakukan pemantauan, salah satunya menanyakan aktivitas yang bersangkutan ada perubahan apa tidak," tambahnya.
Sementara Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto mengatakan, wajib lapor tersebut hingga pertengahan tahun depan.
"Wajib lapor ini dilakukan sampai 13 Juni 2021. Yang bersangkutan sudah menjalani separuh dari hukuman yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Utara," tandasnya.
Dari pantauan, Usai melalukan proses administrasi sekitar pukul 11.40 WIB, Muhamad Muhaidin diantar ke rumahnya dengan pengawalan ketat dari petugas Kejari Tanjung Perak dan Densus 88.
Diketahui, Muhamad Muhaidin merupakan terpidana kasus terorisme dengan hukuman 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia menjalani hukuman di Lapas Klas I Malang.
Ditengah menjalani hukuman, Ia mengajukan permohonan bebas bersyarat dan hasilnya dikabulkan karena telah menjalani hukuman setengah dari hukuman yang dijatuhkan hakim.
Muhaidin ditangkap Densus 88 Anti Teror pada (9/12/2017) atas perencanaan pengeboman kantor Polisi di Surabaya pada 2014 lalu.
Dari penangkapan tersebut diketahui, Muhaidin termasuk dalam kelompok jaringan Abu Jandal dan bergabung dengan ISIS di Suriah sebagai FTF serta sudah mengikuti tadrib askari dan Ribath.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Jateng Berhasil Identifikasi 4 Jenazah Baru Korban Dukun Slamet
- Tersangka Suap "Uang Ketok Palu" APBD Tulungagung, KPK Tahan Politikus PKB
- Kajari Tanjung Perak Tunjuk Beberapa Jaksa, Usut Pungli Penerimaan Tenaga Kerja Kontrak di Dispendukcapil Surabaya