Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mengaku, adanya Car Free Month (CFM) di Gunung Bromo Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, menjadi daya magnet sendiri bagi wisatawan. Sebab, wisatawan merasakan naturalnya alam Bromo yang bebas dari kepulan asap.
- Sambut Natal, Pemkot Surabaya Bersama Yayasan Mawar Sharon Peduli Berbagi Lewat Layanan Pengobatan Gratis
- Arus Balik Nataru, Jasa Marga Buka Jalur Fungsional Secara Gratis Hingga 3 Januari
- Tangani Kekeringan di 21 Desa di Pasuruan, Gubernur Khofifah Distribusikan 7,9 Juta Liter Air Bersih
“Adanya CFM di Bromo menjadi pemicu bagi wisatawan yang datang. Bisa disebut ini best momen dan best season untuk menikmati Bromo. Ini bisa jadi pertimbangan kedepan untuk diberlakukan kembali CFM di Bromo,” jelas Tantri seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (23/02).
Menurutnya, adanya CFM menjadi pengalaman tersendiri bagi wisatawan lokal maupun asing. Sebab, Experian (pengalaman) yang ia alami, diharap bisa ditularkan bagi pengunjung yang hadir.
"Nantinya kalau ada lagi CMF ini, saya ingin bermalam dan ingin menyewa hotel atau homestay yang ada di deket gunung Bromo. Ya, kita rasakan betul CMF perdana ini, udaranya yang sejuk dan ketagihan," katanya.
Selain itu, Bupati Dua Periode ini juga mendorong langkah adat dan masyakarat Tengger serta TNBTS untuk menerapkan CMF di Gunung Bromo.
"Ini adalah best momen dan best season untuk menikmati Bromo. Saya mendorong adat, masyarakat, dan TNBTS untuk menerapkan car free month di lain waktu,” sebutnya.
Perlu diketahui CFM sebagai wujud penghormatan kepada Wulan Kepitu yang diperingati oleh masyarakat Tengger.Wulan Kepitu adalah bulan ketujuh dalam kalender masyarakat Tengger dan merupakan bulan yang disucikan atau megengan wulan kepitu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bentuk Mental Enterpreneur, Dinsos Kediri Beri Pelatihan Remaja Putus Sekolah
- Bupati YES Terima Penghargaan Sebagai Pembina K3, Sebanyak 26 Perusahaan Raih Penghargaan Zero Accident
- Pemprov Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak Daerah Hingga Desember 2022