Proyek pelebaran di jalan Simpang Dukuh yang sempat terhenti selama 1 tahun akan dilanjutkan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan pembebasan lahan di jalan tersebut untuk digunakan sebagai fasilitas umum.
- Peringati Hari Bumi, POTAS Gandeng Komunitas Nol Sampah Bagikan Takjil Gratis Gunakan Kantong Ramah Lingkungan
- Dukung Roda Perekonomian di Surabaya, Pemkot Rutin Beri Pendampingan Toko Kelontong
- 3.000 Dosis Vaksin Digelontorkan Untuk Masyarakat Maritim di Pesisir Lamongan
Sebenarnya, lanjut Erna, Hotel Inna Simpang mau menerima ganti rugi. Hanya saja sertifikatnya masih diblokir di BPN. Namun setelah adanya konsinyasi, tahun depan pihak hotel sudah membongkar bangunannya.
Sedangkan 7 rumah milik warga yang sudah lama menempati di jalan simpang dukuh belum dapat menerima ganti rugi dari pemkot. Sebab, kata Erna, saat PU Bina Marga dan BPN melakukan pengecekan, ternyata sertifikat pemilik berbeda dengan penghuninya.
"Hasilnya, warga tidak bisa menerima ganti rugi dari pemkot," ujar Erna.
Kendati demikian, Erna menuturkan bahwa pemkot akan menyelesaikan persoalan ini agar warga dapat mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN).
"Setelah sertifikat diserahkan kepada kami, maka uangnya akan kita serahkan,†pungkasnya.
Adapun jumlah persil yang sudah dibebaskan di Surabaya sebanyak 1400 persil. Dari seluruh hasil pembebasan lahan ini, 74 persil sudah dikonsinyasi.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Kediri Raih BKN Award 2020 Kategori III
- Terima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2023, Wali Kota Sutiaji: Kota Malang Lumbung SDM Indonesia Berkualitas
- HUT RI, KAI Daop 7 Bersama Komunitas Railfans Hias Lokomotif Nuansa Kemerdekaan