Publik menyorot penghentian penyidikan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Diduga Perkosa 27 Siswi di Bawah Umur, Seorang Guru Ngaji Ditangkap
- Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku di Bandara Soetta Januari 2020
- Bareskrim Periksa 105 Orang dan 5 Pejabat Utama Kejagung Dalam Kasus Kebakaran
Para aktivis anti karupsi pun langsung bereaksi, tak terkecuali Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi.
Adhie lantas membandingkan penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun ini dengan kasus yang menjerat aktivis Syahganda Nainggolan yang sudah di ranah pengadilan.
Mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menyayangkan penegakan hukum seakan lebih lentur dalam kasus korupsi dibanding soal perbedaan pendapat seperti yang dialami Syahganda.
"Hukum bisa sangar kepada yang beda pendapat. Syahganda dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan kasus korupsi, perkara dan prosesnya bisa dihentikan begitu saja," kata Adhie Massardi di Twitter pribadinya, Kamis (1/4).
Beda perlakuan hukum tersebut pun menimbulkan tanda tanya besar terhadap semangat antikorupsi yang kerap digaungkan penguasa.
"Apakah dengan demikian korupsi bisa diartikan sebagai kegiatan yang tidak beda alias pendapat?" demikian Adhie Massardi dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dahlan Iskan Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
- Selama 2022, KPK Sudah Edukasi Antikorupsi Sebanyak 31,98 Juta Orang
- Sidang Suap Proyek Kereta Api, M. Suryo dan Sudewa Disebut Terima Uang