Pemerintah melalui Kemeterian Agama secara resmi membatalkan pemberangkatan haji tahun 2021. Para calon jamaah haji (CJH ) yang semestinya berangkat tahun 2020 dan diharapkan bisa berangkat tahun ini harus kembali bersabar.
- Tinjau Kepatihan dan Museum Trinil Ngawi, Pj Gubernur Adhy Dukung Upaya Revitalisasi dan Pengembangan Bangunan Bersejarah di Jatim
- Bersama Wapres Gibran Tinjau Benteng Van den Bosch, Pj Gubernur Adhy Dorong Pelestarian Bangunan Bersejarah jadi Destinasi Unggulan di Jatim
- Jalur Ngawi-Jogorogo Bakal Mulus, Begini Reaksi Masyarakat
Di Kabupaten Ngawi, CJH yang kembali tertunda keberangkatanya sebanyak 309, dan merupakan CJH yang telah mendaftar sejak 2010-2011.
"CJH sejumlah itu kembali batal berangkat dan akan ditunda 2022, dan sejak diumumkan 2 Juni lalu belum ada yang mengajukan pengunduran diri," kata Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi, Mukibudin, Rabu (16/6).
Menurut Mukibudin, pemerintah juga memberi kesempatan bagi CJH menarik uang pelunasan haji oleh calon jamaah haji, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, dan pada saatnya jelang keberangkatan di tahun 2022 akan diminta kembali untuk pelunasannya.
“Mekanismenya, CJH tersebut mengajukan ke kantor Kemendepag daerah, kemudian kami ajukan Ditjen Penyelenggara haji dan umroh Kemenag RI dan kemudian akan diverifikasikan ke Badan Pengelola Keuangan Haji RI baru ditranfer ke rekening CJH dalam waktu 9 hari,” terang Mukibudin.
Sementara itu, di luar jumlah CJH yang batal berangkat tahun ini, tercatat 10 ribu orang telah mendaftarkan diri sebagai CJH di kantor Kemenag Ngawi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kemenag Jatim Bahas Persiapan Haji dan Penyesuaian Kuota Lansia
- KPK Kawal Pelaksanaan Haji 2025 Sesuai Permintaan Prabowo
- Tinjau Kepatihan dan Museum Trinil Ngawi, Pj Gubernur Adhy Dukung Upaya Revitalisasi dan Pengembangan Bangunan Bersejarah di Jatim