Satresnarkoba Polres Madiun menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Sabu seberat 5 gram tersebut sedianya akan diedarkan di Madiun.
- Kabareskrim Tak Bisa Dinonaktifkan Kecuali Ada Indikasi Terima Suap Kuat
- Terdakwa Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo Divonis Hari Ini
- Cerita Tersangka SN yang Bunuh Ibu Kandung Menangis dan Sempat Desak Polisi Tangkap Pelaku
Pasangan suami istri Zaenal Abidin (29) dan Yuanita Evika Putri (29), warga Jalan Kupang Segunting, Kecamatan Tegalsari, kota Surabaya ini, mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang dengan cara ranjau. Mereka mengambil sabu dari bak sampah di area SPBU terminal Bungurasih.
Dari keterangan tersangka narkoba tersebut pesanan seseorang yang berada di Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Mengetahui akan adanya transaksi narkoba jenis sabu, Satresnarkoba Polres Madiun bergerak cepat dan menangkap kedua pasutri tersebut di depan showroom motor bekas di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
"Ada sepasang suami istri yang diamankan Satresnarkoba karena kedapatan membawa sabu seberat 5 gram. Untuk modusnya seperti biasa sel terputus atau ranjau dimana barang diambil dibawa lalu di distribusikan," terang Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (17/1).
Dari pasangan suami istri tersebut, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti sebuah tas warna merah bata, 1 plastik bening berisi butiran kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 5 gram. Serta satu unit mobil Nissan Juke dengan nopol B 122 ADI.
Selain menangkap pasutri yang diduga pengedar narkoba, dalam waktu yang hampir bersamaan Satresnarkoba juga membekuk tujuh pengedar pil koplo beserta barang bukti 500 butir pil double L.
Akibat perbuatannya pasangan pasutri yang diduga sebagai pengedar narkoba dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Staf Hasto PDIP Akui Pernah Bertemu Buronan Harun Masiku
- Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa
- Lebih dari Lima Pejabat Utama Polres Malang Diperiksa Akibat Tragedi Kanjuruhan